Hans Morgenthau, tokoh realisme klasik, berpendapat bahwa
sovereignty merupakan inti dari eksistensi negara dan melibatkan hak eksklusif untuk membuat keputusan politik dan hukum. Dalam sistem internasional yang anarkis, kedaulatan menjadi fondasi utama bagi keamanan dan kelangsungan hidup negara, memungkinkan negara untuk melindungi national interest dan menjaga stabilitas melalui balance of power. Dalam hal ini,
sovereignty merupakan otoritas tertinggi dan independen yang dimiliki oleh negara untuk mengatur urusan dalam dan luar negerinya tanpa intervensi dari negara lain.
KEMBALI KE ARTIKEL