Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

BAPEK Pensiunkan Dini Muh Arsad sebagai PNS

13 November 2015   05:28 Diperbarui: 13 November 2015   07:00 537 0
Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) akhirnya menjatuhkan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri kepada Muh Arsad, mantan Kepala BKD Kepulauan Selayar dalam keputusannya Nomor : 101/KPTS/BAPEK/2015 tanggal 6 Oktober 2015 tentang Perubahan Hukuman Disiplin an. Drs. MUH. ARSAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS menjadi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS terhitung mulai tanggal 1 November 2015. Keputusan BAPEK tersebut sebagai jawaban atas Banding Administratif yang diajukan oleh Muh Arsad pada tanggal 4 Maret 2014 atas Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, M.M., NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat, Golongan/Ruang  Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun