Kehadiran UU No. 5 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan menjadikan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara telah menjadi pemicu semangat dan motivasi bagi PNS untuk mengembangkan kualitas diri dalam meniti karir secara profesional dan bebas dari sistem pembinaan dan pengembangan karir yang dimonopoli keinginan dan kemauan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menggunakan
spoil system.
KEMBALI KE ARTIKEL