Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Rapuhnya Penegakan Aturan Kepegawaian di Negeriku

9 November 2015   09:38 Diperbarui: 9 November 2015   10:36 616 1
Kehadiran UU No. 5 Tahun 2014 yang bertujuan untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan menjadikan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara telah menjadi pemicu semangat dan motivasi bagi PNS untuk mengembangkan kualitas diri dalam meniti karir secara profesional dan bebas dari sistem pembinaan dan pengembangan karir yang dimonopoli keinginan dan kemauan Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menggunakan spoil system.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun