Keputusan Sekretaris Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Pemindahan saya dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan reaksi spontan atas kepanikan Sekretaris Daerah DR. ZAINUDDIN, SH, MlH atas tindakan dan upaya hukum yang saya lakukan dengan menggugat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk.I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar di PTUN Makassar pada tanggal 18 Oktober 2010.
KEMBALI KE ARTIKEL