Untuk meningkatkan kinerja PNS, Pemerintah telah menetapkan Peranturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan dewasa ini.