Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Sanksi Administrasif dan Pidana bagi PPK dan K2 Siluman, Benarkah?

5 Juni 2014   14:15 Diperbarui: 20 Juni 2015   05:15 507 1

Ancaman sanksi administratif dan pidana bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tenaga Honorer K2 yang memalsukan dokumen sangat jelas tertuang dalam aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, tetapi pelaksanaan secara sanksi ini dilapangan nampaknya sangat sulit direalisasikan. Fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan sangat banyak dan meliputi hampir seluruh daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) di seluruh wilayah tanah air.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun