Sanksi Administrasif dan Pidana bagi PPK dan K2 Siluman, Benarkah?
5 Juni 2014 14:15Diperbarui: 20 Juni 2015 05:155071
Ancaman sanksi administratif dan pidana bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Tenaga Honorer K2 yang memalsukan dokumen sangat jelas tertuang dalam aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, tetapi pelaksanaan secara sanksi ini dilapangan nampaknya sangat sulit direalisasikan. Fakta yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan sangat banyak dan meliputi hampir seluruh daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota) di seluruh wilayah tanah air.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.