Sudah dua tahun sistem pembayaran uang kuliah di seluruh perguruan tinggi negeri menggunakan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Sebuah sistem yang di awal rencana pemberlakuannya digadang-gadang akan menciptakan keadilan biaya kuliah bagi mahasiswa dengan adanya penggolongan nominal UKT sesuai kemampuan ekonomi berdasarkan berkas asset keuangan yang dimiliki keluarganya. Kata ‘keadilan’ yang digemakan pada awal pemberlakuannya seolah menjadi harapan bagi mahasiswa baru angkatan 2013 di kala itu, untuk mendapatkan golongan dengan nominal UKT terendah atau setidaknya masih berada dalam jangkauan kemampuan ekonomi keluarganya.
KEMBALI KE ARTIKEL