Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Evalusasi Sistem Zonasi

21 Juli 2021   15:55 Diperbarui: 21 Juli 2021   16:12 169 1
Peraturan tentang sistem zonasi. Diatur dan dibuat oleh mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yaitu nomor 14 tahun 2018 yang menggantikan permendikbud nomor 17 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Meski begitu, sekolah masih dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena beberapa alasan prestasi paling banyak 5%

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun