Peraturan tentang sistem zonasi. Diatur dan dibuat oleh mentri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yaitu
nomor 14 tahun 2018 yang menggantikan
permendikbud nomor 17 tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, sistem zonasi PPDB mengatur sekolah negeri milik pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Meski begitu, sekolah masih dapat menerima peserta didik baru di luar zona terdekat karena beberapa alasan prestasi paling banyak 5%
KEMBALI KE ARTIKEL