Siapa sangka, sosok yang berperawakan kecil ini, punya nyali besar mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) seorang diri untuk mengajukan uji materi atas UU Tipikor yang dianggapnya tidak sesuai dengan ruh pemberantasan korupsi di tanah air. Dia menggugat pasal 2 ayat 2 UU No.20 tahun 2001 tentang tindak pidan korupsi dan meminta pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.
KEMBALI KE ARTIKEL