Keputusan Mahkamah Agung  (MA) yang  mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Syafruddin di dua pengadilan, yakni: Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diputuskan terbukti melakukan tindak pidana dengan bukti-bukti kuat dipersidangan. Lantas mengapa MA berpendapat kasus Syafruddin hanya pelanggaran administrasi saja? .
KEMBALI KE ARTIKEL