.
HIMBAUAN KEPADA PEJABAT Â PNS/BUMN,
DILARANG KERAS  membawa pulang  "kendaraan" milik perusahaan/negara
untuk mudik  lebaran.
Terutama kepada  :
- Â pilot Garuda / Merpati Nusantara
-  para masinis kereta api  PT.KKI
- Â nakhoda kapal dan fery
-  sopir pengemudi Bus way dan  Bus DAMRI
- Â operator eksavator, Â stoom walls, buldozer dsb ( Dinas Pekerjaan Umum)
- Â sopir mobil sampah (Dinas Pertamanan / Tata kota)
- Â sopir mobil pemadam kabakaran
- Â sopir mobil tanki Pertamina
- Â sopir ambulance RSU
Demikian agar himbauan ini dilaksanakan dengan seksama.
.
t t d
pimpinan