Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Prioritas KPK dalam Menuntaskan Kasus Korupsi

15 Mei 2013   08:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:33 332 3
  1. Potensi kerugian negara semakin besar. Ini berarti uang negara yang semestinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan infrastruktur tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena sudah hilang bersama koruptornya atau belum tertagih karena belum dibayarkan sebagai denda/ganti rugi oleh koruptor yang sudah divonis. Di sini berarti pembebanan APBN atas operasional KPK menjadi tidak efisien mengingat komisioner dan pegawai KPK digaji dengan nilai yang berlipat-lipat dari pegawai negeri biasa, belum lagi belanja operasional KPK yang mencapai ratusan milyar, tentu ada cost-benefit yang perlu dipertimbangkan meski pemberantasan korupsi merupakan suatu prioritas nasional. Hal ini penting mengingat kerugian negara adalah alasan utama adanya KPK. Baca deh UU No. 30/2002 ...
  2. Efek jera penindakan korupsi menurun bahkan hilang. Satu dari fungsi penegakan hukum adalah tumbuhnya efek jera atas tindakan kejahatan yang sama di masa datang. Hal ini tidak dirasakan ketika KPK belum lahir dan menjadi satu harapan besar akan terwujud ketika KPK hadir di tengah-tengah ruang hukum Indonesia. Sayangnya, proses hukum KPK atas kasus-kasus korupsi terkesan sangat lambat dan panjang. Meski ini bisa diartikan KPK serius dalam menangani kasus sehingga hasilnya tidak setengah-setengah tetapi proses penyidikan hingga vonis yang terlalu panjang menyebabkan efek jera itu menjadi kurang menggigit bahkan muncul kesan bisa dipermainkan. Misi ke-4 KPK untuk mencegah terjadinya TPK melalui efek jera terancam gagal, silakan lihat Visi-Misi KPK ...
  3. Kepercayaan masyarakat kepada negara atas penegakan hukum semakin menipis. KPK lahir dengan suatu harapan besar, penegakan hukum (atas kasus korupsi) yang lama diidam-idamkan oleh masyarakat. Masyarakat yang selama ini telah hilang kepercayaan terhadap pihak berwenang atas penegakan hukum tentu berharap dari KPK akan muncul semangat yang sama dari lembaga-lembaga yudikatif untuk suatu law enforcement di negeri ini. Suatu pertaruhan memang, karena ketika KPK dengan superbody-nya gagal mewujudkan harapan itu maka kepercayaan masyarakat kepada negara menjadi pudar. Hal ini semakin menegaskan hasil survei atas Kepuasan Masyarakat terhadap Penegakan Hukum di Indonesia beberapa waktu lalu ...
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun