Lidah kedelapan orang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), minus satu orang dari sembilan, yaitu Anwar Usman karena tidak dibenarkan ikut menyidangkan sengketa Pilpres 2024, tetap 'mengeluarkan api' (Bahasa Bugis:
Api Tettong) oleh karena tiga unsur lainnya, yaitu: angin, air dan tanah harus ruku, sujud dan duduk menghormati keputusan MK pada hari Senin, 22 April 2024, dan seharusnya diikuti oleh dua ratus lima puluh juta manusia Indonesia , dan harus diam, patuh, manut, tidak boleh protes, banding, tidak ada jalan melawan.
KEMBALI KE ARTIKEL