Desa atau yang disebut dengan nama lain seperti kampung, nagari, negeri, pekon, marga dan banyak lagi sebutan lokal yang diberikan kepada kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah serta berhak mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri. Itu semua diatur dengan undang-undang khususnya nomor 6 tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL