Wacana tentang pemangkasan wewenang KPK oleh DPR akhir-akhir ini menciptakan berbagai tafsiran dari publik. Sebagian besar publik menilai bahwa DPR seolah ingin membubarkan KPK. Secara halus DPR mencoba untuk meniadakan KPK dengan bermodal kewenangannya sebagai pembuat undang-undang, termasuk undang-undang KPK. Ada lagi publik yang menilai bahwa DPR ingin memangkas kewenangan KPK karena KPK dianggap tak lagi sanggup menjalankan amanah bangsa dalam hal pemberantasan korupsi. Di sisi lain, tak sedikit pula publik yang menilai bahwa DPR tak ingin KPK menjadi momok yang mengganggu "kepentingan" mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL