Bertempat di Gang Mawar, Buaran, Serpong, Kota Tangerang Selatan dilaksanakan sosialisasi dan edukasi hukum mengenai ‘Pencegahan tawuran di kalangan remaja’, yang dilaksanakan pada Senin (28/6) pukul 19.45 WIB. Sosialisasi yang bekerjasama dengan Karang Taruna Tunas Mawar RT 05 ini dalam rangka memberikan pengetahuan mengenai konsekuensi hukum tawuran remaja ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KEMBALI KE ARTIKEL