Keberadaan Undang-undangb Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli sering kita jumpai perihal posisi dominan, posisi dominan kemudian menjadi hal yang seharus di pertimbangkan. terdapat beberapa pasal yang berkaitan dengan posisi dominan yaitu terdapat pada pasal 25, 26, 27, 28 kemudian unsur-unsur dominan yang seringkali di politisi bagi pihak pemegang saham, sehingga perusahaan yang memiliki saham rendah akan tersingkir di pangsa pasar, kemudian menjadi sebuah pemiocu terkait dengan persaingan usaha melalui struktur, jabatan yang kemudian menjadi pengusa pangsa pasar, hal tersebutlah haus kita pahami bersama perihal unsur-unsur posisi dominan tersebut diantaranya adalah sebagai monopoly power kekuatan monopoli dihitung dari berapa jauh selisih harga jika dibandingkan dengan biaya marjinalnya. Posisi dominan yang dilarang dalam hal ini adalah apabila pelaku usaha menjalankan jabatan rangkap Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan tersebut :Â
- Berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atauÂ
- Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha; atauÂ
- Secara bersamaan dapat menguasai pangsa pasar barang dan jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli danatau persaingan usaha tidak sehat.