Ketika membaca berita manapun yang memiliki sangkut paut dengan BPJS Kesehatan, hampir pasti bahwa kita hanya 1-2 klik saja ke berita yang menyatakan bahwa BPJS defisit. Sungguh disayangkan, bahwa badan yang mengatur dan meregulasikan jaminan kesehatan nasional harus menghadapi situasi yang kurang menyenangkan ini. BPJS Kesehatan nyatanya memang mengalami defisit selama
tiga tahun terakhir. Ya, tiga tahun terakhir dapat dikatakan sejak awal berdirinya pada 1 Januari 2014 atas tindak lanjut Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Tidak hanya itu, defisit yang dialami juga
meningkat selama tiga tahun tersebut. Berikut merupakan grafik untuk memvisualisasikannya.
KEMBALI KE ARTIKEL