Terobosan Fiskal: Dampak PMK No.120/2023 terhadap Geliat Properti dan Sektor Perbankan
25 November 2023 23:23Diperbarui: 26 November 2023 21:4979414
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 telah resmi menyalakan lampu hijau bagi konsumen perumahan dan pelaku bisnis properti Indonesia pada 21 November 2023. Pasalnya, kebijakan terkini ini memberi insentif signifikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Langkah strategis ini diharapkan memicu roda perekonomian, khususnya di sektor properti dan perbankan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.