Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Terobosan Fiskal: Dampak PMK No.120/2023 terhadap Geliat Properti dan Sektor Perbankan

25 November 2023   23:23 Diperbarui: 26 November 2023   21:49 794 14
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 telah resmi menyalakan lampu hijau bagi konsumen perumahan dan pelaku bisnis properti Indonesia pada 21 November 2023. Pasalnya, kebijakan terkini ini memberi insentif signifikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Langkah strategis ini diharapkan memicu roda perekonomian, khususnya di sektor properti dan perbankan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun