Memiliki akses yang mudah dan dapat diandalkan ke produk dan layanan keuangan berkontribusi secara signifikan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Untuk mencapai tujuan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) bagi Konsumen dan Masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL