Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Menavigasi Lanskap Keuangan: Mengupas Lebih Jauh tentang POJK 3/2023 dan Perannya dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

5 November 2023   22:19 Diperbarui: 6 November 2023   01:26 178 14
Memiliki akses yang mudah dan dapat diandalkan ke produk dan layanan keuangan berkontribusi secara signifikan pada pertumbuhan ekonomi suatu negara. Untuk mencapai tujuan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan (SJK) bagi Konsumen dan Masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun