Untuk memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Aturan ini sekaligus mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL