Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial Artikel Utama

Redam Pendanaan Senjata Mematikan, OJK Terbitkan Aturan Baru

3 Juli 2023   07:30 Diperbarui: 4 Juli 2023   04:02 738 12
Untuk memperkuat integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM). Aturan ini sekaligus mencabut POJK No 12 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK No 23 Tahun 2019.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun