"Kejahatan TPPU bersifat ganda (double criminality) artinya bisa saja terjadi kejahatan dilakukan di suatu negara, sementara hasil kejahatan 'dicuci' di negara lain atau sering disebut sebagai transnational money laundering."
"Kejahatan TPPU bersifat ganda (double criminality) artinya bisa saja terjadi kejahatan dilakukan di suatu negara, sementara hasil kejahatan 'dicuci' di negara lain atau sering disebut sebagai transnational money laundering."