Menurut data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah pengguna cryptocurrency meningkat sebesar 48,7% pada akhir November 2022. Ke depannya bank diperbolehkan memiliki aset kripto, tetapi dengan syarat mempertimbangkan nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sesuai dengan peraturan internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL