Gawe besar ini melibatkan begitu banyak waktu, kesibukan, serta menyentuh semua stakeholder yang berkepentingan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Gawe itu adalah pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan.
Apa sih sebenarnya Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan? Gampangnya, dokumen yang juga dikenal sebagai SPT Tahunan ini adalah laporan tahunan penghitungan PAJAK PENGHASILAN bagi semua orang yang merasa memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Laporan saja? Iya. Tapi jangan lupa sebelum dilaporkan, hitung yang benar.
Siapa yang menghitung? Ya tentu saja anda sendiri.
Ah, yang bener? Iya, sesuai prinsip self assesment maka Wajib Pajak, hitung, bayar, dan laporkan sendiri.
Bayar sendiri? Ya iyalah, duit-duit anda, penghasilan-penghasilan anda, masa yang bayar mertua?
Kalau saya kesulitan menghitung, minta tolong siapa?
Datangi saja Kantor Pelayanan Pajak, cari Account Representative di kantor tersebut. GRATIS. Jangan tawari membayar ke orang pajak. Kalau diminta bayar, jangan mau - artinya anda menjaga diri anda dan juga orang pajak dari perbuatan tercela.
Laporannya dimana? diseluruh Kantor Pelayanan Pajak yang ada di Indonesia.
Bisa lapor online enggak? BISA. buka saja www.pajak.go.id (tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku)
Beda laporan bulan Maret dan April apa?
31 Maret adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak ORANG PRIBADI
30 April adalah batas terakhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak BADAN
Kalau terlambat emang kenapa? Ada dendanya.
Oh begitu, brapa besarnya denda? Terus apa yang punya NPWP harus bayar pajak? Terus, terus, terus?
Nanti saja dulu ya di tulisan berikutnya. Sekarang yang penting, sudahkah Anda melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak terdekat??