Pasca digelarnya Pemilu legislatif pada 09 April 2014 kemarin, beberapa hasil perhitungan cepat (quick count) dari beberapa lembaga survei telah menyajikan beragam hasil perhitungan suara. Dari beragam hasil perhitungan cepat menempatkan dari 5 urutan teratas, PDIP bertengger diurutan pertama, kemudian disusul oleh Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PKB (Versi quick count Kompas). Dari keseluruhan Parpol peserta pemilu tidak ada satu partai pun yang mendapat dukungan minimal untuk mengajukan sendiri pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, dengan kata lain setiap partai harus melakukan koalisi untuk mengajukan calonnya. Hal tersebut berdasarkan UU Pemilu Presiden, Pasal 9, pasangan calon presiden dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif.