Polisi adalah lembaga penegak hukum di Indonesia, keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran polisi di lingkungan pengadilan adalah sebagai penyidik. Dalam tugasnya mencari bukti, keterangan dari berbagai sumber baik baik keterangan saksi maupun keterangan ahli dan menurut pasal 5 ayat (1) Undang - undang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara merupkan alat negara unruk bisa dalam memelihara, keamanan, dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta bisa memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.Â
Kenapa pihak kepolisian memiliki citra buruk saat ini ?
KEMBALI KE ARTIKEL