Draf RUU Penyiaran buatan DPR melahirkan sejumlah pasal kontroversi. Terdapat beberapa pasal di dalamnya yang menjadi sorotan dan dianggap merugikan bagi masyarakat pers dan publik Indonesia. DPR sebaiknya tidak buru-buru dalam mengesahkan RUU Penyiaran.
KEMBALI KE ARTIKEL