Seperti dikabarkan oleh Alumni Peradi Universitas Ibnu Khaldun (UIK) Bogor, Rizal Arif Tuharea, bahwa Calon Jamah Haji asal Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) menjadi sasaran empuk pungli oknum Pemerintah Daerah Malteng dengan alasan yang tidak jelas. Hanya saja ia tidak bisa menyebutkan oknum secara spesifik.
Rizal menambahkan, Korban pungli merasa resah kemudian dengan tegas, mereka mempertanyakan kinerja DPRD komisi VIII terkait praktik pungutan liar yang masih diberlakukan.
" Masa para tamu Allah SWT yang mau berangkat haji ke tanah suci bisa kalian bebankan lagi dengan biaya-biaya itu, padahal mereka sudah setor semua ke pihak Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH)" ungkap Rizal.
Rizal menjelaskan, biaya pungli diperuntuhkan dari oknum Pemda Malteng ke para jamaah haji sebesar 4 juta rupiah per orang dari 200 calon jamaah haji. Alasannya, lanjut Rizal, biaya itu digunakan untuk transportasi Masohi- Ambon.
"Biaya inikan tidak ada dalam bentuk regulasi atau surat edaran. Dan kenapa pada saat awal tidak dibilangin, sekarang baru bilang, agak aneh dan sudah sangat menyalahi aturan,"tegas Rizal.
Dikatakan Rizal, perbandingan antara Kabupateng-kabupaten lain di Provinsi Maluku, seperti Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT), Seram Bagian Barat (SBB), tidak ada biaya pungut-memungut begini, sementara Maluku Tengah sebagai Kabupaten tertua oknum-oknumnya masih memproyeki pungli.
Dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2019 tentang : Jamaah Haji, pasal 36, transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji. Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Oleh karena itu, kata Rizal, praktik pungli yang dilakukan oknum Pemda Malteng tidak bisa didiamkan. Selain pemecatan kepada oknum pelaku pungli, Kementrian Agama dalam hal ini diminta memberikan tindakan dan sanksi kepada oknum yang mempersulit dan menghambat calon jamaah haji dalam menerima hak-haknya, sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Haji dan regulasi lainnya.