Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Sahnya Perkawinan Beda Negara, Pembagian Harta dan Warisan dalam KUH-Perdata

1 Mei 2021   12:55 Diperbarui: 1 Mei 2021   13:01 588 1
Dalam hukum perdata perkawinan merupakan bagian dari perjanjian sehingga dianggap sebagai hubungan keperdataan, dalam pasal 23 KUHPerdata dijelaskan bahwasanya, perkawinan yang sah ialah perkawinan yang memenuhi syarat berdasarkan KUHPerdata. Lalu bagaimana dengan perkawinan campur? Perkawinan campur ialah perkawinan yang terlaksanakan oleh dua orang di Indonesia yang taat atau berpegang teguh pada hukum yang berlainan karena diskrepansi warga negara dan salah satunya adalah warga negara Indonesia. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun