Dalam hukum perdata perkawinan merupakan bagian dari perjanjian sehingga dianggap sebagai hubungan keperdataan, dalam pasal 23 KUHPerdata dijelaskan bahwasanya, perkawinan yang sah ialah perkawinan yang memenuhi syarat berdasarkan KUHPerdata. Lalu bagaimana dengan perkawinan campur? Perkawinan campur ialah perkawinan yang terlaksanakan oleh dua orang di Indonesia yang taat atau berpegang teguh pada hukum yang berlainan karena diskrepansi warga negara dan salah satunya adalah warga negara Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL