Salah satu wajib pajak di Kalimantan Selatan pernah bertanya ketika saya sedang melakukan pelayanan di luar kantor pada saat masa pelaporan SPT Tahunan. Ibu tersebut bertanya "Perlukah kita melakukan kewajiban perpajakan? Untuk apa kita menghitung, memperhitungkan, membayar dan melapor pajak?". Kemudian saya jawab dengan "Perlu sekali, Ibu. Uang pajak yang Ibu setorkan ke Kas Negara bermanfaat untuk memperlancar pelayanan kesehatan, membangun Infrastruktur untuk memperlancar konektivitas, membangun sekolah, mendorong pertumbuhan ekonomi dengan pemberian insentif, dan lainnya.". Lalu Ibu tersebut kembali bertanya "Saya jauh dari pedalaman hanya untuk melapor SPT dan melakukan kewajiban pajak saya. Itu butuh waktu yang lama, belum juga antre di kantor pajak. Apa kedepannya akan ada media yang bisa memfasilitasi saya dalam melakukan semua kewajiban pajak saya tanpa harus ke kantor pajak?". Kemudian saya jawab kembali "Mulai pertengahan tahun 2024, Wajib Pajak akan mulai dikenalkan Aplikasi Coretax, dan setelah itu, dalam waktu dekat, Coretax akan dirilis secara publik sebagai "Aplikasi Super" dalam pelayanan perpajakan di Indonesia".
KEMBALI KE ARTIKEL