Gaya kampanye politisasi agama melanggar aturan. Mengetahui hal itu, Ketua Umum DPP Pergerakan Milenial Nusantara (Permana), Khoirul Abidin atau Cak Abid memberikan kritikan tajam. Menurutnya hal tersebut jelas melanggar aturan.
"Silakan baca sendiri aturannya sudah jelas, di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Melarang kegiatan kampanye dilakukan di tempat ibadah. Melanggar hukum itu kejahatan," tegas Cak Abid saat dimintai tanggapan, Kamis (22/09/2022).
Menurut Cak Abid, polarisasi politik agama dapat dipastikan akan terjadi konflik.
"Gesekan dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye, itu dapat dipastikan akan terjadi konflik kepentingan," tegas aktivis muda Muhammadiyah ini.
Cak Abid mengimbau media semestinya tidak melakukan kampanye kelompok tertentu di masjid.
"Masjid itu tempat ibadah, bukan sarana untuk propaganda politik. Seharusnya media massa apapun tidak mengkampanyekan kelompok-kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan propaganda. Karena masjid bukan tempatnya. Masjid tempat berbagai maca orang dengan berbeda latar belakang kepentingan," jelas dia.
Harus kita ingat Indonesia tercinta. Ibarat  rumah,  Indonesia  bukan  hanya  dihuni  oleh  kaum  Muslim  saja  tetapi  juga umat non-Muslim yang sudah semestinya mendapat hak yang sama dengan kaum Muslim karena mereka (umat non-Muslim) memiliki kewajiban yang sama dengan umat Islam sebagai anggota keluarga.
"Saya juga berharap di pemilu 2024 tidak ada politik identitas, Karena itu alangkah eloknya jika masing-masing pihak dan kelompok etnis-agama di Indonesia bersikap toleran," pungkas Cak Abid.