Â
Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah daerah didorong untuk mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan dengan menggunakan iuran pajak rokok sebagai bagian dari hak masing-masing. Permasalahan dibidang kesehatan masih cukup banyak baik pada Skala Nasional maupun Skala Daerah. Jika dibandingkan dengan berbagai masalah kesehatan masyarakat,maka fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dapat dikatakan belum memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Maka dari itu pemerintah masih berusaha untuk dapat mengoptimalkan pelayanan masyarakat termasuk mengunakan pajak rokok dan bea cukai untuk menjadi dana tambahan dalam memajukan fasilitas Kesehatan untuk kebutuhan masyarakat .
Â
Maka dari itu pemerintah berharap semoga pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai ini dapat memberi dampak positif terhadap pelayanan dan fasilitas Kesehatan di masyarakat . karena dengan berjalanya pemanfaatan ini dengan baik akan memberikan akses pelayanan Kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat dan penegakan Kesehatan di tingkat nasional . Hal ini juga dapat meningkatkan kesejaheraan masyarakat yang sesuai dengan harapan pemerintah. Namun, perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk kesehatan juga harus diimbangi dengan upaya pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan kesadaran akan bahaya merokok. Upaya ini dapat dilakukan melalui edukasi masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampak negatif merokok terhadap kesehatan. Meskipun pemanfaatan ini banyak berdampak positif ada juga dampak negatif yang diberikan. Karena  tingginya harga bea cukai  masyarakat banyak yg mengedarkan dan mengonsumsi rokok illegal maka dari itu pemerintah patut waspada terhadap hal ini, karena rokok illegal sangat berbahaya terhadap Kesehatan masyarakat.
Â
Sumber : https://kwbcjatengdiy.beacukai.go.id/2018/08/27/kolaborasi-bea-cukai-dan-badan-pengelola-pendapatan-daerah-dalam-pencegahan-rokok-ilegal/.
https://retizen.republika.co.id/posts/232820/pemanfaatan-pajak-rokok-dan-bea-cukai-untuk-penambahan-pembiayaan-kesehatan