Pada 27 November 2024, masyarakat Indonesia kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Pilkada kali ini diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Salah satu metode yang digunakan untuk mengetahui hasil sementara dari pemilihan ini adalah
quick count atau hitung cepat.
KEMBALI KE ARTIKEL