Daya beli di online market ini meningkat dengan diikuti pertumbuhan penjual online. Sayangnya, pertumbuhan penjual online tidak diikuti peraturan sebagai landasan hukum penjual dalam menjalankan bisnisnya. Akibatnya, persaingan tidak sehat merebak.
Dampak persaingan tidak sehat tentu terasa sampai ke konsumen. Banyak pedagang online tidak menerapkan etika bisnis jual beli, malah tidak menerapkan asas kepuasan konsumen. Bagi pedagang online seperti itu, keutamaannya adalah meraup cuan (uang semata).
Perilaku pedagang online "nakal" itu diantaranya;
-Mengirim produk tidak sesuai apa yang tertera di toko onlinenya.
-Memanipulasi produk. Si pedagang ambil foto produk yang gambarnya produk bagus, sementara produk yang dimiliki adalah produk berkualitas rendah, bahkan KW.
-Lebih parah lagi, pedagang menyimpan data konsumennya (alamat, no hp, dan email) untuk dibuatkan pengiriman yang tidak diinginkan konsumennya di kemudian hari.
Itu hanya beberapa perbuatan seller "nakal" di dunia ecommerce. Mungkin ada ratusan perbuatan lainnya. Jelas, dampaknya ke konsumen, meski ada pula dampak ke marketplace di mana pedagang itu berjual-beli. Perlu diketahui, hampir semua perbuatan "nakal" pedagang seperti itu dapat dikategorikan perbuatan kriminal.
Sekarang, apakah pemerintah masih menutup mata untuk hal ini semua? Apakah kepolisian tidak mampu bergerak?