lagu untuk keuntungan pribadi, misalnya yaitu dengan mengunggah cover lagu milik orang lain di platform media sosial seperti Youtube, Intagram, dan Tiktok.
Di era yang serba digital saat ini, banyak penyanyi yang sengaja menyanyikan ulang lagu-lagu dari orang lain atau disebut dengan "cover lagu" lalu diunggah ke media sosial. Lebih dari menyanyikan ulang, seorang yang mengcover lagu itu mampu mengungguli
popularitas dari penciptanya.
Pada hakikatnya, penggunaan barang milik orang lain itu tidak bisa sembarangan dan tidak bebas semaunya sendiri. Dalam masalah seorang yang melakukan cover lagu ini dibatasi oleh aturan-aturan yang melekat pada dirinya, mulai dari aturan ( hukum ) negara
sampai hukum agama.
Suatu permasalahan muncul saat orang yang cover lagu itu melakukannya tanpa mendapat lisensi atau izin tertulis dari pencipta lagu tersebut. Kemudian bagaimana syariat islam menghukumi perkara itu?
Dalam konteks syariat islam, ciptaan lagu yang merupakan bagian dari hak cipta juga bagian dari haqqul adami. Haqqul adami ialah hak yang melekat pada diri manusia terhadap sesamanya. Jadi bisa disebutkan bahwa suatu hal yang masuk dalam haqqul adami itu sangat dilarang agama, dan haram hukumnya jika penggunaan dan nilai manfaatnya diambil oleh pihak lain tanpa seizin pemiliknya. Sesuai larangan dari Al-qur'anÂ