Jika Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88/ 2010 diibaratkan sebuah puzzle, maka tujuh fakta di bawah ini adalah keping-kepingnya. Sebuah puzzle tidak bisa menyajikan gambar, cerita, atau pesan yang utuh jika keping-kepingnya berserakan. Begitu juga dengan Pergub DKI Jakarta No. 88/ 2010. Memahami bagaimana kepentingan asing menelusup di situ harus dengan menyatukan tujuh fakta di bawah ini, yaitu: