Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Perempuan dan Anak di Kelurahan Hegarmanah

4 Agustus 2022   15:30 Diperbarui: 20 Agustus 2022   12:18 95 1
Seperti yang kita ketahui KDRT sendiri menjadi fenomena yang harus kita berantas karena tindakan tersebut berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik yang mengakibatkan rasa trauma pada korbannya. Menurut Wikipedia KDRT merupakan adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan. Dilansir dari situs website komnasperempuan.go.id, Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus, terdiri dari kasus yang ditangani oleh: [1] Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sejumlah 291.677 kasus. [2] Lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus. [3] Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus, dengan catatan 2.134 kasus merupakan kasus berbasis gender dan 255 kasus di antaranya adalah kasus tidak berbasis gender atau memberikan informasi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun