Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perusahaan Tidak Boleh Semena-mena Melakukan PHK kepada Karyawan

19 Oktober 2021   22:03 Diperbarui: 19 Oktober 2021   22:10 1031 2
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun