Dua pelaku penyerangan Novel Baswedan dituntut pidana satu tahun penjara karena penyiraman air keras, Gaya hidup pejabat pendendam sebagai akibat dari dendam dan kekecewaan masa lalu yang tidak termaafkan. Pasalnya, Novel Baswedan sering membuat malu petinggi dan membuka kasus korupsi dengan oprasi tangkap tangan (OTT).Â
KEMBALI KE ARTIKEL