Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Atas hal tersebut, keduanya pun dituntut satu tahun penjara.
KEMBALI KE ARTIKEL