Mata harus dibayar dengan mata dalam kasus penyiraman air keras Novel Baswedan. Bayangkan, betapa malu melihat penegakan hukum di Indonesia melihat perbuatan level penganiayaan paling berbahaya itu dituntut 1 tahun kurungan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyatakan para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Penggunaan alasan tersebut seperti sedang bercanda dalam persidangan sehingga istilah yang pantas adalah
LAWAK LO BADUT.
KEMBALI KE ARTIKEL