Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Indonesia Seakan-akan Izinkan Zina dengan Empat Syarat?

12 Juni 2020   04:49 Diperbarui: 14 Juli 2020   16:10 1356 2
Apakah kamu pernah kesal membaca hukum di Indonesia. Pasalnya zina seakan-akan diizinkan dengan 4 syarat dalam Kitab Hukum Pidana (KUHP Lama). Secara umum kitab ini memandang suatu perbuatan zina jika dilakukan dengan sukarela suka sama suka maka pelaku tidak perlu dikenakan hukuman sehingga maraknya hubungan seksual di usia remaja terutama sebelum menikah.

Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu dengan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat sehingga perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun