Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu dengan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat sehingga perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia.
Hal ini didasarkan pada alasan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan hanya menyinggung hubungan individu dengan individu tanpa menyinggung hubungan masyarakat sehingga perbuatan zina pranikah tidak terancam tindak pidana di Indonesia.