Industri dan kendaraan penghasil emisi karbondioksida itu  haram atau makruh terinspirasi pada tanggal 25 Januari tahun 2009 terjadi persidangan yang alot dipimpin oleh Ketua MUI,  KH Maruf Amin di aula Perguruan Diniyyah Puteri, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Akhirnya pada sore hari , MUI mengeluarkan fatwa tentang merokok hukumnya "dilarang" antara haram dan makruh. Keputusan yang ditetapkan dalam sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III.
KEMBALI KE ARTIKEL