Cak Imin, Yusril dan Soeharso Tidak Bisa Membantu Imam Besar FPI di Penjara
23 Desember 2020 00:32Diperbarui: 23 Desember 2020 00:374624
Habib Rizieq Shihab harus mendekam di rumah tahan Polda Metro Jaya sedangkan Cak Imin dari PKB, Yusril dari PBB dan Soeharso dari PPP tidak bisa membantu kasus Habib Rizieq Shihab. Ini merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi oleh politisi.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.