21 Maret 2022 18:19Diperbarui: 21 Maret 2022 18:203152
Sebelum tahun 1950-an, tidak ada negara yang menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga PPN 0 persen namun setelah  tahun 1950-an, lebih dari 80 persen negara-negara menerapkan PPN.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.