Nim : 222111262
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Kelas : 5G
Pada kesempatan hari ini saya akan meriview materi perkuliahan sosiologi hukum dari pertemuan pertama - terakhir, pelajaran yang bisa saya ambil dari matakuliah ini adalah saya menjadi lebih tau dan paham dengan hukum positif, efektivitas berlakunya hukum positif baik di lingkungan masyarakat maupun negara, paham permasalahan-permasalahan yang bersangkutan dengan hukum dan masyarakat,dll.
Pengertian Sosiologi Hukum :
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, dan bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum.
Hukum dan Kenyataan Masyarakat :
Hubungan antara hukum dan masyarakat sangatlah erat, karena hukum senantiasa dipengaruhi oleh proses interaksi sosial sehingga dapat dikatakan bahwa semakin tinggi intensitas interaksi dan hubungan sosial, maka semakin tinggi pula tingkat penggunaan hukum untuk melancarkan proses interaksi sosial. Hukum yang digunakan sebagai sarana perubahan dalam masyarakat yaitu dapat berupa hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis. Keseluruhan aturan itu dapat menggerakkan dinamika masyarakat kearah yang lebih baik, jika seandainya hukum itu diaplikasikan dengan penuh kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.
Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif :
Yuridis Empiris adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang mengedepankan pengamatan langsung terhadap penerapan hukum di masyarakat.
Yuridis normatif merupakan bentuk kajian dimana kajian ini  memandang hukum sebagai kaidah yang menentukan apa yangboleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme) :
Positivisme dari kata "positif", Â yang mana istilah ini diartikan sebagai teori yang bertujuan untuk menyusun fakta-fakta yang teramati, Atau apa yang berdasarkan fakta-fakta. Positivisme merupakan pemahaman yang berakar darifilsafat empirisme. Jadi positivisme adalah suatu aliran filsafat yang
menyatakan ilmu alam sebagai satu-satunya sumber pengetahuan yang benar dan menolak aktivitas yang berkenaan dengan metafisik. Positivisme terhadap pemikiran hukum terbagi menjadi dua yaitu pragmatisme dan positivisme logis. Kedua hal tersebut mempunya pengaruh besar untuk teori hukum modern tetapi dalam sudut yang berbeda.
Mazhab Pemikiran Hukum Islam (Sociological Jurisprudence) :
Secara keseluruhan, Sociological Jurisprudence menekankan
pentingnya hubungan antara hukum dan masyarakat. Hukum yang efektif harus beradaptasi dengan kebutuhan sosial dan mencerminkan nilai-nilai masyarakat. Inovasi dalam hukum
diperlukan untuk responsif terhadap perubahan sosial, memastikan bahwa hukum tetap relevan dan berfungsi secara
efektif dalam kehidupan masyarakat.
Mazhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianisme) :
Living Law dan Utilitarianisme menawarkan pendekatan yang berbeda namun sama- sama berharga dalam memahami dan mengembangkan hukum. Living Law menekankan bahwa hukum harus hidup dan berkembang bersama masyarakat, sedangkan Utilitarianisme menilai hukum berdasarkan manfaat yang dihasilkannya untuk kesejahteraan sosial. Keduanya memberikan kontribusi penting dalam teori dan praktik hukum modern, terutama dalam konteks pluralisme hukum dan kebijakan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun :
Menurut Durkheim, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial, yaitu kenyataan yang berkaitan dengan cara berpikir, bertindak, dan merasakan sesuatu. Fakta sosial bersifat makro, berada di luar individu, dan memberi perhatian pada tatanan masyarakat secara luas.
Ibnu Khaldun dianggap memiliki pemikiran yang sejalan dengan ilmu sosiologi. Menurutnya, sosiologi masyarakat Arab dibagi menjadi tiga tingkatan. Tingkatan pertama adalah masyarakat primitif atau wahsy, yang belum mengenal peradaban, hidup berpindah pindah dan liar. Tingkatan kedua adalah masyarakat pedesaan, yang telah hidup menetap meskipun dengan amat sederhana. Dan pada tingkatan akhir atau ketiga, Ibnu Khaldun menyebutnya dengan masyarakat kota. Ia berpendapat bahwa masyarakat kota adalah masyarakat yang berperadaban dengan bukti dari mata pencahariannya berupa perdagangan dan industri.
Pemikiran Max Weber dan H.L.A Hart :
Pemikiran hukum Max Weber dan H.L.A. Hart menawarkan dua pendekatan berbeda dalam memahami hukum. Weber melihat hukum sebagai bagian dari struktur kekuasaan dan alat legitimasi dalam masyarakat modern, yang dijalankan secara birokratis dan dipengaruhi oleh proses rasionalisasi. Sebaliknya, Hart memfokuskan pada analisis logis dari struktur hukum itu sendiri, membedakan antara aturan primer dan sekunder, serta mengembangkan konsep "rule of recognition" untuk menentukan validitas hukum. Weber menekankan hubungan hukum dengan konteks sosial, sedangkan Hart melihat hukum sebagai sistem aturan yang bisa dipahami terlepas dari moralitas. Kedua pandangan ini memberikan dasar kuat untuk sosiologi hukum (Weber) dan filsafat hukum analitik (Hart).
Efektivitas Hukum :
Efektivitas hukum dalam perspektif sosiologi hukum bukan hanya masalah kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga tentang bagaimana hukum berfungsi sebagai cerminan nilai-nilai sosial, budaya, dan aspirasi masyarakat. Hukum yang efektif adalah hukum yang mampu menyeimbangkan antara norma yang diatur dan kenyataan sosial yang kompleks, sehingga hukum dapat diterima secara luas dan menjalankan fungsi pengendali sosialnya dengan baik.
Hukum dan Pengendalian Sosial :
Hukum adalah alat kontrol sosial yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sebagai agen pengendali sosial, hukum memiliki dua fungsi utama: mencegah penyimpangan dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan setiap individu mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Sanksi hukum, baik yang bersifat retributif maupun restitutif, adalah alat untuk menegakkan hukum dan menciptakan masyarakat yang aman dan teratur.
Kajian Sosio - Legal :
Sosio-legal adalah istilah yang mencakup berbagai pendakatan terhadap hukum, proses hukum, dan sistem hukum. Istilah kajian sosio-legal secara bertahap telah menjadi istilah umum yang mencakup berbagai displin ilmu yang menggunakan perspektif sosial untuk mempelajari hukum. Pendekatan sosio-legal menggabungkan metode dari berbagai displin ilmu sosial, seperti ilmu politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan lainnya, dengan pendekatan yang khas dalam studi hukum, seperti kajian mengenai asas, doktrin, dan hierarki peraturan perundang-undangan. sosio-legal bertujuan untuk sepenuhnya mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman penelitian dari kedua (atau lebih) displin tersebut.
Hukum Progresif  :
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah tindakan radikal yang mengubah sistem hukum, termasuk peraturan-peraturan hukum, agar lebih bermanfaat bagi manusia, menjunjung harga diri, serta menjamin kesejahteraan dan kebahagiaan. Â
Pluralisme Hukum  :
Pluralisme hukum mengacu pada keberadaan berbagai sistem hukum dalam masyarakat, berbeda dengan sentralisme yang hanya mengakui hukum negara. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum mencakup hukum negara, adat, dan hukum lokal yang hidup berdampingan. Â
Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam :
Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam menekankan bagaimana norma hukum berfungsi dalam konteks sosial. Pluralisme hukum tidak hanya dilihat dari perspektif legalistik tetapi juga dari bagaimana masyarakat berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang ada.