Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Review Buku Sosiologi Hukum (Rafiqi,Sh,Mm)

3 Oktober 2024   09:55 Diperbarui: 3 Oktober 2024   09:58 63 2
IDENTITAS BUKU

Judul Buku : SOSIOLOGI HUKUM

Nama Penulis: Rafiqi,SH,MM

Penerbit: Universitas Medan Area

Kota Terbit: Medan

Tahun Terbit: 2000

Jumlah Halaman : 41 Halaman

IDENTITAS REVIEWER

Nama : Abdurrahman Aulia Akbar

NIM: 222111262

Kelas: HES 5 G

Mata Kuliah: Sosiologi Hukum



BAB PERTAMA, Bab 1 buku ini  membahas sosiologi hukum sebagai disiplin yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial. Manusia, sejak lahir, berinteraksi dalam masyarakat dan belajar nilai-nilai serta norma yang membentuk perilaku. Hukum berfungsi sebagai lembaga sosial yang mengatur hubungan tersebut.
 
Sosiologi hukum mengamati bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial, mencakup analisis tentang efektivitas hukum, perubahan sosial, dan peran hukum dalam integrasi masyarakat. H.L.A. Hart mengemukakan bahwa hukum terdiri dari aturan utama dan aturan tambahan, menekankan pentingnya kewajiban dalam hukum.

Ruang lingkup sosiologi hukum terbagi menjadi dua: dasar sosial dari hukum dan efek hukum terhadap gejala sosial. Meskipun penting, perhatian para sosiolog terhadap hukum seringkali kurang, disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesulitan dalam mengkaji sistem hukum normatif.

 

Secara keseluruhan, sosiologi hukum bermanfaat untuk memahami hukum dalam konteks sosial, menganalisis efektivitasnya, dan mengevaluasi dampaknya dalam masyarakat.

 

BAB KEDUA, Sosiologi hukum, meskipun merupakan cabang yang relatif baru dalam ilmu hukum, menghadapi berbagai tantangan, baik eksternal maupun internal.

* Tantangan Eksternal
Sosiologi hukum harus bersaing dengan dogmatik hukum yang telah ada lebih dahulu. Dogmatik hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh hukum Belanda yang muncul pada abad ke-19, ketika fokus utama adalah individu sebagai pusat hukum. Namun, kritik muncul dari pemikir seperti Sampford, yang menunjukkan bahwa hukum sering kali tidak mencerminkan ketertiban, melainkan kompleksitas dan ketidakpastian sosial. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih dinamis, seperti teori kekacauan, diperlukan untuk memahami realitas hukum yang lebih beragam.

* Tantangan Internal
Secara internal, sosiologi hukum berhadapan dengan masalah sekularisasi hukum. Ada perdebatan antara hukum buatan manusia dan hukum yang dianggap bersumber dari penciptaan ilahi. Golongan religius seringkali menilai hukum sekuler sebagai sesat, yang menyebabkan ketegangan antara hukum positif dan norma moral yang diyakini berasal dari Tuhan. Hal ini diperparah oleh ketidakseimbangan dalam pilar regulasi hukum, di mana kekuatan negara dan pasar sering kali lebih dominan daripada komunitas, membuat masyarakat rentan terhadap kebijakan yang tidak adil.

 

* Kesimpulan
Sosiologi hukum memiliki potensi untuk memberikan perspektif baru yang lebih inklusif terhadap realitas sosial, namun perlu mengatasi tantangan dari dogmatik hukum dan kritik terhadap sekularisasi. Hanya dengan mengaitkan hukum dengan dinamika sosial dan keadilan yang otentik, sosiologi hukum dapat berkontribusi lebih signifikan dalam memahami dan memecahkan masalah hukum di masyarakat.

BAB KETIGA, Sosiologi hukum, yang pertama kali diperkenalkan oleh Anzilotti pada tahun 1882, merupakan hasil pemikiran yang berkembang dari berbagai aliran dalam filsafat dan ilmu hukum. Seiring dengan perjalanan waktu, beberapa mazhab utama dalam filsafat hukum muncul, masing-masing menawarkan pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara hukum, moralitas, dan masyarakat.

Kesimpulan Sosiologi hukum sebagai disiplin ilmu diperkaya oleh pemikiran dari berbagai aliran filsafat hukum. Setiap aliran memberikan kontribusi dan tantangan yang berbeda, menciptakan keragaman pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat. Meskipun memiliki kelemahan masing-masing, pemikiran-pemikiran ini sangat penting untuk memahami kompleksitas hubungan antara hukum, moralitas, dan dinamika sosial. Keberadaan sosiologi hukum memungkinkan peneliti untuk mengeksplorasi hukum sebagai produk sosial yang tidak terpisahkan dari konteks budaya dan sejarah masyarakat.

BAB KEEMPAT, Studi hukum di Indonesia masih didominasi oleh pendekatan yuridis normatif, tetapi ada kebutuhan yang jelas untuk mengembangkan pendekatan yuridis empiris agar lebih memahami dinamika hukum dalam konteks sosial. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga sebagai instrumen untuk mengontrol dan mengubah masyarakat menuju kondisi yang lebih baik. Pendekatan yang holistik, menggabungkan teori dan praktik, akan membantu menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang hukum dan fungsinya dalam masyarakat.

BAB KELIMA, Bab ini membahas hubungan antara struktur sosial dan hukum, menjelaskan bagaimana hukum berfungsi dalam kehidupan masyarakat. Secara keseluruhan, bab ini menunjukkan bahwa hukum dan struktur sosial saling terkait dan berfungsi sebagai alat untuk mencapai ketertiban dan kesejahteraan dalam masyarakat. Pemahaman yang komprehensif tentang hubungan ini penting untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.

Inspirasi

Bahasa yang di gunakan dalam buku ini sangat mudah dipahami sehingga pembaca bisa merasa tertarik akan buku ini. Buku ini juga menyediakan soal latihan di setiap bab nya agar pembaca bisa mengevaluasi dan lebih paham apa yang sudah dibaca.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun