permasalahan ini berawal dari masyarakat asli rempang yang tidak memiliki surat legalitas lahan, tetapi merawat tanah tersebut. di karenakan sejak dahulu semua di bawah otoritas pemerintah batam. ada pihak yang melaporkan masyarakat asli rempang karena tidak memiliki surat legalitas lahan. masyarakat asli rempang tidak dapat membuktikan kepemilikan penuh tanah tersebut juga yang mana itu adalah syarat untuk mendapatkan hak mengelola tanah tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL