Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Cyber Notary, Digitalisasi Untuk Validasi Dokumen

23 Maret 2024   14:28 Diperbarui: 25 Maret 2024   10:49 152 0
Maraknya perkembangan digital di zaman modern terus menerus meningkat dan tidak dapat dibendung, sehingga banyak instrumen dituntut untuk mengikuti perkembangan zaman seperti me digitalisasi dokumen untuk membantu percepatan validasi. Mulai dari perjanjian bisnis sampai dengan pembelian properti secara online, hal ini didorong juga dengan kebutuhan konsumen atas keamanan dan keabsahan dokumen yang tentu menjadi sebuah keharusan demi mencapai keamanan terutama di era digital ini. Maka dari itu muncullah konsep Cyber Notary atau dapat disebut juga dengan Notaris Digital yang menjadi sangat relevan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun