Raja dan ratu keraton agung sejagat , Toto santoso dan fanni aminadia yang telah ditetapkan menjadi tersangka karena membuat kerajaan fiktif yang dirancang mereka berdua, ternyata raja dan ratu kerjaan tersebut bukan pasangan suami istri yang sah menurut undang-undang yang berlaku di negara ini. Dalam pembentukan kerajaan ini masyarakat diberi keyakinan bahwasannya mereka diiming-imingi dengan kehidupan yang lebih baik kedepannya dengan digadang-gadang akan digaji dengan uang dolar perbulannya jika uang kas dunia yang telah diajukan cair. Setiap anggota yang masuk di kerajaan keraton diwajibkan membayar uang sebesar 3 juta rupiah yang diperuntukkan biaya seragam yang sama untuk mereka kenakan. anggota dari kerajaan tersebut bukan main-main anggota mereka mencapai kurang lebih 450 orang.timbulnya kerajaan tersebut ternyata membuat resah masyarakat setempat dan melaporkan ke pihak berwajib.
Pihak berwajib tidak tinggal diam menanggapi laporan masyarakat langsung di respon cepat oleh pihak berwajib untuk menghentikan kerajaan fiksi yang sangat membuat masyarakat gaduh akan adanya kerajaan itu . polisi menangkap raja dan ratu tersebut dan di introgasi untuk mengetahui lebih lanjut tentang kerajaan tersebut. Dalam permasalahan ini mereka di jerat dengan pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Abdurrahman
Mahasiswa ilmu pemerintahan
Universitas abdurrab